Definisi Satpol PP dan Pol PP tercantum dalam PP 16/2018 tersebut. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan: “ Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan
Sakyana, I Wayan Tirta (2022) FUNGSI PENGAWASAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN BADUNG. Diploma thesis, institut pemerintahan dalam negeri.
6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, tugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah menegakkan peratur an daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; b. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, perlu dilakukan penambahan fungsi perlindungan masyarakat ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Satuan. Perlindungan Masyarakat, dalam keadaan sehat wal’afiat. Pada kesempatan yang berbahagia ini, kepada seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja, di manapun Saudara berada dan bertugas, atas nama Pemerintah saya mengucapkan Selamat Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke-66, dan. kepada. anggota.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pada pasal 4 disebutkan Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA SEBAGAI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH YANG MENJAGA WIBAWA PEMERINTAH DENGAN MENEGAKAN PERATURAN DAERAH Dedy Suhendi1 1 Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jl. Ir. Soekarno Km. 20, Sumedang, Indonesia Corresponding author: dedy.suhendi@ipdn.ac.id Received: 24 Mei 2021, Accepted: 22 November 2021; Published Online: 22 November
Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sasaran Perangkat Daerah Kota Surabaya,bahwa kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah. Tugas :
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi. Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan
2. Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai berikut: Pasal 2 ayat (1) Untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP. Pasal 2 ayat (2) Pembentukan Satpol PP
Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023 DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Tabel 2.2 Tabel 2.3 Tabel 2.4 Tabel 2.5 Tabel 2.6 Tabel 2.7 Tabel 3.1 Tabel 3.2 Tabel 3.3 Tabel 4.1 Tabel 5.1 Tabel 6.1 Tabel 7.1 Kualifikasi Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
pqoZO.